Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak dapat berpergian keluar negeri minimal selama 20 hari, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Untuk itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham guna mencegah Firli.
Surat itu dikirimkan hari ini, Jumat (24/11/2023).
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI," ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023) siang.
Ia menjelaskan, permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik," jelasnya.
Seperti diketahui, penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam, karena ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Polri dijerat pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (rhm)







