Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi meminta Polda Metro Jaya agar segera menahan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan ini disampaikan karena Muslim melihat adanya perbedaan perlakuan antara KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL sebagai tersangka, dengan perlakuan Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
'Limpo langsung ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Polda Metro Jaya tidak menahan Firli setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Ini jadi pertanyaan publik," kata Muslim melalui siaran tertulis, Kamis (7/12/2023).
Ia mempertanyakan apakah Polda belum menahan Firli karena Firli juga seorang polisi? Kalau ya, menurut Muslim, justru Polda seharusnya bertindak lebih tegas terhadap Firli melebihi tindakan KPK terhadap SYL, karena perbuatan Firli memeras SYL telah mencoreng nama Korps Bhayangkara.
"Polda harus bertindak adil dan profesional dalam penegakkan hukum dan keadilan. Tegakkan disiplin dan bela korps agar bersih dan tidak koruptif," kata Muslim lagi.
Menurut dia, jika Polda tidak segera menahan Firli, publik akan menganggap bahwa Polda sedang membela korpsnya, dan Polda harus malu karena membela anggotanya yang diduga memeras seorang pejabat yang terlibat korupsi.
"Karena itu, segera tahan Firli, bukan membiarkannya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023, dan dua hari kemudiam atau pada 24 November 2023, Presiden Jokowi menerbitkan Keppres pemberhentian sementara untuk Firli dari jabatan ketua KPK.
Pada hari yang sama (24 November), Polda mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Firli agar tidak dapat berpergian keluar negeri.
Namun, hingga kini Firli masih belum ditahan, dan dia bolak-balik ke Polda Metro Jaya untukmdiperiksa sebagai tersangka. Terakhir pada Rabu (6/12/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (5/12/2023) menjelaskan, Firli belum ditahan.karena.penyidik pujya alasan terkait hal itu.
"Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi," katanya.
Sigit menekankan yang lebih penting dari persoalan belum ditahannya Firli adalah kasus dugaan korupsinya tetap berjalan dan diselesaikan. (rhm)







