Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka penghasutan pelajar, termasuk anak-anak untuk melakukan tindakan yang dilabeli polisi sebagai “aksi anarkis” pada tanggal 25, 28 hingga 31 Agustus 2025.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim, aktivis Gejayan Memanggil bernama Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, dan dua orang berinisial RAP dan FL.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum Anti Anarkis Polda Metro Jaya.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Polisi mengklaim penyelidikan terhadap enam tersangka dilakukan sejak 25 Agustus 2025, bertepatan dengan demonstrasi pertama yang akhirnya mengalami eskalasi dan berlanjut hingga satu pekan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.
Demonstrasi tersebut dipicu oleh polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berjumlah besar. Namun, para demonstran juga membawa sejumlah tuntutan lainnya.
Selain itu, penyelidikan juga didasari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025. Keenam orang ini diduga melancarkan tindak pidana di beberapa tempat, di antaranya yaitu di depan Gedung MPR/DPR/DPD, di sekitar Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya.
Mereka disangka menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Mereka disangka merekrut atau memperalat anak dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Menurut polisi, ajakan dari enam tersangka ini membuat ratusan orang mengikuti demonstrasi. Polisi berkata telah meringkus 337 peserta aksi yang didominasi oleh anak-anak dibawah usia 18 tahun.
Ajakan-ajakan tersebut ditemukan oleh polisi lewat media sosial. Mereka mempermasalahkan ajakan demonstrasi yang diunggah oleh akun-akun seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, hingga @lokataru_foundation.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah milik akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut merupakan foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. Di dalam unggahan tersebut tertera nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.
Polda Metro Jaya menilai unggahan tersebut dan unggahan-unggahan lainnya sebagai hasutan.
“Ada akun-akun yang mencoba memberikan semangat bahwa anak-anak ini boleh datang ke lapangan, boleh melakukan aksi dan akan dilindungi,” kata Ade Ary.
Delpedro dan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (man)





