Jakarta, Harian Umum - Guru besar Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM). Koentjoro tersinggung karena Petisi Bulaksumur yang dibacakan pada 31 Januari 2024, dianggap hanya sebagai hak demokrasi.
Padahal, petisi berisi kritik terhadap Presiden Jokowi itu dibuat karena para sivitas akademika UGM merasa bahwa Jokowi telah melakukan tindakan penyimpangan terhadap proses demokrasi.
Hal itu diungkap Koentjoro dalam Diskusi Sing Waras Sing Menang bertajuk 'Para Pendekar Turun Gunung' secara virtual, Sabtu (16/3/2024).
"Yang terjadi adalah Pak Jokowi hanya menganggap yang kita lakukan itu adalah hak demokrasi dan tidak pernah didengarkan apa isi yang kami mau. Jujur, kami sangat tersinggung ketika dikatakan ini hak demokrasi," katanya.
Koentjoro menjelaskan alasan mengapa dirinya tersinggung. Kata dia, dia dan guru besar UGM yang lain yang berpartisipasi dalam Petisi Bulaksumur adalah para,pemikir bangsa, dan mereka memberikan masukan, tapi tidak didengarkan.
"Sudah sepatutnya para guru besar bergerak ketika melihat ada sesuatu yang melenceng, sehingga kritik yang disampaikan tidak bisa dianggap sebagai angin lalu," sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa para guru besar, juga dosen, adalah banteng etika serta pemikir negara dan bangsa.
"Karena itu, kita berikan masukan lagi yang kedua, dan kita enggak jemu-jemu untuk itu," imbuhnya.
Koentjoro menegaskan, sivitas akademika, tidak akan berhenti menyampaikan kritik dan sikapnya. Bukan hanya untuk kelompok yang dianggap menyimpang dari demokrasi, tapi juga untuk mengedukasi masyarakat.
"Maka gerakan mahasiswa dan guru besar yang di kampus ini bisa juga sebagai bagian edukasi masyarakat, biar mereka sadar. Kenapa ko dosen-dosen (sampai mempunyai sikap) begitu," katanya.
Seperti diketahui, Petisi Bulaksumur adalah Petisi Bulaksumur dibuat dan dibacakan sivitas akademika UGM setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam perpolitikan nasional terkini, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 90 yang membuat putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka,dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 dengan mengubah norma pasal 169 huruf q UU Pemilu, padahal MK bukan lembaga pembuat undang-undang dan tidak berwenang melakukan hal itu.
Selain hal tersebut, terjadi pengerahan kepala desa di GBK untuk mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan adanya indikasi bahwa aparat tidak netral dalam konteks Pilpres 2024.
Di sisi lain, Jokowi mengatakan bahwa ia akan cawe-cawe ada Pilpres 2024, dan bahkan kemudian mengatakan bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye.
Sivitas akademika UGM menilai, tindakan sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini dan tingkat, termasuk MK, telah menyimpang dari prinsip-prinsip moral demokrasi, kerakyatan dan keadilan sosial.
“Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari Keluarga Besar Universitas Gadjah Mada. Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang berjalan dan pernyataan kontradiktif Presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi,” kata Koentjoro saat pembacaan Petisi Bulaksumur.
Koentjoro mengingatkan agar Presiden Joko Widodo sebagai alumni UGM, tetap berpegang pada jati diri UGM yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dengan turut memperkuat demokratisasi agar berjalan sesuai dengan standar moral yang tinggi dan dapat mencapai tujuan pembentukan pemerintahan yang sah.
“Hal itu demi melanjutkan estafet kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita luhur sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya. (rhm)







