Jakarta, Harian Umum -Tiga anggota Petisi 100 melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketiganya adalah Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Dr. Marwan Batubara dan Habib Muchsin At-Attas.
Laporan dilakukan Senin (19/2/2024) dengan didampingi pengacara-pengacara dari Tim Advokasi Poros Perlawanan Rakyat Semesta (TAPPERA). Mereka adalah Lukmanul Hakim SH; Drs Abdullah Alkatiri SH An. Unggul Cipta SH; Emil Syam SH, MH; Suparman SH, MH; Erma Hari Alijana SH, MH; dan M. Fadil Syahab SH.
"Kami melapor karena kami adalah warga negara yang proaktif dan peduli atas Pemilu yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), serta JURDIL (Jujur dan Adil), dan telah terdaftar sebagai Pemilih Aktif, mempunyai Hak Pilih dan telah memberikan Suara Pilihan pada 14 Pebruari 2023," kata Marwan seperti dikutip dari siaran tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
Yang dilaporkan Marwan dkk adalah:
a. Jumlah keseluruhan DPT yang telah diserahkan kepada partai peserta Pemilu dan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang lalu;
b. Keharusan KPU RI untuk melakukan kalibrasi dan ISO 27001 terhadap aplikasi SiRekap milik KPU RI.
Marwan menjelaskan, terkait butir a dan b tersebut, temuan dugaan pelanggaran pidana didasarkan pada informasi yang diperoleh oleh ketiga pelapor dari Muhammad Agus Maksum dan Abdullah Alkatiri, SH. pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 16.00 WIB di Kantor TIMNAS AMIN.
Agus Maksum dan Alkatiri merupakan Anggota TIMNAS AMIN dari Deputi Pengamanan dan Pengawalan Saksi dan Suara.
"Bahwa berdasarkan informasi mereka telah ditemukan sebanyak 54 juta DPT yang diduga masih bermasalah dan janggal, di mana salinan DPT tersebut tidak dilengkapi dengan data informasi kependudukan yang lengkap dari semua pemilih, berdasarkan E KTP dan atau KK (Kartu Keluarga), NIK tidak lengkap, tidak ada tempat tanggal lahir dan tidak ada alamat yang lengkap berdasarkan data di E-KTP.," jelas Marwan.
Terkait DPT tersebut, menurut Marwan, pada 18 Januari 2024 Tim Nasional Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) melalui Deputi Pengamanan dan Pengawalan Saksi dan Suara telah mengirimkan surat pengaduan kepada KPU, tetapi hingga kini tidak mendapat jawaban yang jelas dan tegas dari KPU.
"Kami dari Petisi 100 mengimbau seluruh rakyat yang menemukan dan meyakini telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024 untuk segera melaporkannya ke Bawaslu dan/atau ke Bawasda (Daerah-daerah). Untuk itu TIM TAPPERA dan Petisi 100 akan siap memberi dukungan dan pendampingan, agar pelaporan tersebut dapat segera terlaksana,' imbuh Marwan.
Laporan tiga anggota Petisi 100 diregistrasi Bawaslu dengan nomor 112/LP/PPIR/00/00/12/2024. (rhm)







