Jakarta, Harian Umum - Pemerintah berencana menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pada tahun 2026 ini.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, nilai kenaikan premi BPJS Kesehatan itu masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya untuk membeli rokok.
"Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya kan Rp 42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp 42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Kendati demikian, kata dia, sampai saat ini pemerintah belum menyebutkan berapa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Berdasarkan angka iuran BPJS mandiri, tarif iuran BPJS untuk kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000).
Budi menyebut, wacana kenaikan tarif iuran BPJS ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena selama ini dana BPJS Kesehatan selalu defisit.
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," jelasnya.
Jika terus defisit, lanjut Budi, maka akan banyak rumah sakit yang mengalami kesulitan operasional.
"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," tegas dia.
Menkes memastikan, wacana kenaikan tarif ini tidak akan berpengaruh terhadap pengeluaran masyarakat miskin.
"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya," kata Budi. (man)







