Jakarta, Harian Umum - Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menuntut aplikator agar membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengemudi online dengan tanpa pandang bulu.
Tuntutan yang sama disampaikan dalam rangka pemberian tunjangan hari raya (THR).
"SEPETA menegaskan bahwa aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, berkewajiban memberikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh driver online roda dua (R2) dan roda empat (R4)," kata Ketua SEPETA Iwan Setiawan, dikutip dari siaran persnya, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyesalkan karena aplikator Grab hanya mengalokasikan Rp100 miliar untuk THR dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada driver dengan kategori juara. Padahal, data BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2025 mencatat ada 351.097 driver online yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 2.5 juta driver online aktif.
"Kementerian Perhubungan bahkan mencatat ada lebih dari 7 juta driver online di Indonesia," imbuh Iwan.
Ia mengingatkan bahwa pemberian THR dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan amanat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.1001 Tahun 2022 sebagai perubahan keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 667 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diberi kewenangan mengambil maksimal 5% untuk kesejahteraan driver di luar komisi 15%.
Artinya, skema pengambilan 5% tersebut sudah berjalan sejak 2022. Dana kesejahteraan itu bersumber dari sistem potongan aplikasi, bukan berasal dari “uang perusahaan”. Tepatnya, uang itu berasal dari ekosistem kerja driver dan pelanggan melalui potongan aplikasi.
Iwan juga mengingatkan bahwa komisi dan potongan ini berasal dari customer dan driver.
"Jadi, ini uang driver online, bukan uang aplikator! Ini bukan kebaikan, ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver," tegas dia
Dengan demikian, kata Iwan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah bentuk kemurahan hati aplikator, melainkan penggunaan dana kesejahteraan yang memang diperuntukkan bagi driver.
Negara Sudah Memberikan Insentif
SEPETA juga menegaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan diskon 50% selama 1 tahun dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran subsidi Rp.8.400 dari Iuran sebelumnya Rp.16.800/bulan.
Artinya, Beban iuran yang harus dibayarkan perusahaan sudah lebih ringan.
"Tidak ada alasan finansial untuk menunda atau membatasi pemberian jaminan sosial kepada driver," tegas Iwan.
SEPETA menolak keras jika pemberian BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada driver dengan rating tertentu (misalnya kategori “baik atau driver juara”), karena: Setiap driver, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama di jalan.
"Setiap driver tetap berkontribusi melalui potongan aplikasi, minimal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan resiko kerja. Tidak ada perbedaan risiko kecelakaan antara rating tinggi atau rendah. Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform digital, bukan insentif berbasis performa algoritma yang ditentukan sepihak," tegas Iwan lagi.
Fakta Kontribusi Kerja Driver
Iwan membeberkan soal kontribusi driver terhadap platform yang tidak hanya diukur dari lamanya jam kerja, tetapi juga dari nilai transaksi dan potongan aplikasi.
Ia mencontohkan:
Driver A bekerja 10 jam, mendapat 10 orderan dengan nominal Rp100.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.20.000
Driver B bekerja 4 jam, mendapat 5 orderan dengan nominal Rp150.000 dengan potongan aplikasi 20% sekitar Rp.30.000
Artinya kedua driver sudah memberikan kontribusi Rp.20.000 dan Rp.30.000
"Dalam sistem potongan aplikasi, kontribusi keduanya hampir setara, keduanya tetap memberikan kontribusi sebesar 20 %. Maka, tidak adil jika hak perlindungan sosial dibatasi berdasarkan jam kerja atau rating semata," tegas Iwan..
Atas dasar tersebut, SEPETA menyatakan sikap:
1. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban regulatif dan moralitas aplikator.
2. Dana 5% kesejahteraan harus transparan dan diprioritaskan untuk perlindungan sosial driver.
3. Pemberian BPJS tidak boleh diskriminatif.
4. Pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan regulasi berjalan tegas.
5. Akui pengemudi transportasi online ojol, taxsol, kurir sebagai pekerja platform
6. Berikan Tunjangan Hari Raya/ Bonus Hari Raya 2026 berkeadilan kepada seluruh Driver Online berdasarkan partisipasi kerja dalam setahun tanpa syarat!
Iwan mengingatkan bahwa perjuangan driver online bukan semata soal BPJS, tetapi tentang keadilan dalam relasi kerja platform digital.
"Jika hari ini BPJS mulai dibayarkan, maka itu bukan hadiah. Itu adalah pengembalian hak yang selama ini tertahan. Selain itu jika benar driver online memperoleh hak BPJS Tenagakerja, artinya semakin menguatkan bahwa driver online adalah klas pekerja platform," pungkas Iwan. (rhm)


