Jakarta, Harian Umum -- Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada CNN Indonesia, Senin (10/7/2023).
Ia tak banyak menjelaskan soal gugatan tersebut, tetapi memastikan bahwa Panji menggugat dua pihak, yakni Anwar Abbas dan MUI.
Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023), dan diregistrasi sebagai nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.
Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.
Saat Anwar dikonfirmasi, dia enggan berkomentar.
"No comment dulu," katanya. (man)





