Jakarta, Harian Umum - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Pencabutan dilakukan dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Alhamdulillah, Beliau memberikan kuasa kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu, antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan," ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin.
Ia berharap agar kasus perselisihan yang berujung damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat, karena perselisihan dapat diselesaikan dengan caranya sendiri, yaitu secara umat Islam," ujarnya.
Anwar Abbas juga menyampaikan bahwa gugatan Panji terhadap dirinya, dicabut.
"Syukur alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara Beliau karena Beliau (tak bisa hadir di rapat mediasi, karena) ada kendala teknis," kata Anwar.
Seperti diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Panji menggugat Anwar secara perdata dengan tunrutan ganti rugi imateril sebesar Rp1 triliun.
Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. (man)






