Jakarta, Harian Umum - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, berencana menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena pernyataan-pernyataannya selama ini dinilai mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, mengatakan, gugatan terhadap Ridwan Kamil tengah dalam proses.
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (22/7/2023).
Menurut dia, Ridwan Kamil sebagai gubernur, terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun, dan juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
Akibatnya, kata Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya kepada Mahfud, Panji meminta ganti rugi materil sebesar Rp5 triliun karena pernyataan-pernyataan Mahfud selama ini tentang dirinya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
Namum, gugatan tersebut kemudian dicabut dengam sejumlah alasan, di antaranya Panji menilai Mahfud MD adalah orang baik.
Namun, Mahfud mengatakan bahwa meski gugatan itu dicabut, laporan bahwa Panji menistakan agama dan melakukan pencucian uang, akan tetap diproses.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tegasnya. (man)