Jakarta, Harian Umum - Untuk keenam kalinya Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menggeruduk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut agar ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang juga komisaris PT IDFood, Silfester Matutina, dieksekusi atas kasus fitnahnya terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang putusannya telah inkrah sejak 2019.
Kali ini, Jumat (19/9/2025) siang, ARM dibersamai sejumlah tokoh, seperti Pakar Telematika Roy Suryo, Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, dan Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara.
Hadir pula emak-emak dari ASPIRASI.
"Ini untuk kesekian kalinya gerakan rakyat mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta agar Silfester dijebloskan ke penjara karena putusan kasasi kasus fitnahnya terhadap Pak JK telah keluar sejak 2019, tapi seperti bisa, Jaksa Agung MT Burhanudin atau jajarannya takut untuk menemui kami," kata Presidium ARM Menuk Wulandari kepada harianumum.com di lokasi aksi.
Padahal, lanjut dia, ARM dan para tokoh hanya ingin menanyakan mengapa sampai sekarang Silfester belum dieksekusi, apa kendalanya, sehingga begitu susah untuk menangkapnya.
"Kalau memang mereka susah untuk menangkap dan mengeksekusinya, jangan sampai rakyat yang mengambil alih tugas mereka," tegas Menuk.
Massa ARM dan para tokoh menggelar aksi di pintu keluar belakang Kejagung yang menghadap ke Jalan Bulungan. Mereka tiba sekitar pukul 13.30 WIB dengan membawa satu mobil komando dan berbagai spanduk dan poster yang di antaranya bertuliskan "Dicari Silfester Matutina, Hukum Tidak Berkeadilan" dengn dilengkapi gambar dimana mulut Silfester disilang dengan tinta hitam; dan " Buru Silfester Matutina, Penjarakan".
Seperti diketahui, oleh pada tahun 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Silfester dengan hukuman.1 tahun karena dinilai terbukti memfitnah JK, dan Silfester banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, akan tetapi ditolak dan hukumannya diperberat menjadi 1,6 tahun
Silfester kemudian mengajukan kasasii ke Mahkamah Agung, akan tetapi lagi-lagi ditolak, DNA melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 yang diterbitkan tanggal 20 Mei 2019, Mahkamah Agung menguatkan Pengadilan Tinggi yang memvonis Silfester 1,6 tahun penjara.
Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel tidak melaksanakan putusan itu hingga akhirnya Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada tanggal 31 Juli 2025 mengirim surat untuk meminta agar Silfester dieksekusi.
Silfester sempat mencoba melawan putusan kasasinya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK), akan tetapi saat saat disidangkan di Kejari Jaksel, Silfester dua kali mangkir sehingga pada tanggal 27 Agustus 2025 pengajuan PK-nya dinyatakan gugur.
Kejagung sempat sesumbar akan segera mengeksekusi Silfester, akan tetapi saat ini relawan militan Jokowi itu justru hilang entah kemana, dan anehnya tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (rhm)







