Jakarta, Harian Umum- Front Mahasiswa Indonesia Peduli Keadilan (FMIKP) mendesak pihak-pihak terkait agar segera memecat Prasetio Edi Marsudi dari jabatan ketua DPRD DKI Jakarta karena telah melakukan tindak kejahatan yang memalukan.
Pihak-pihak yang dituntut untuk memecat adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri karena Prasetio adalah kader partainya, dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD DKI.
"Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah melakukan penipuan hanya untuk memperkayai dirinya. Apa jadinya daerah Jakarta ketika pejabatnya tidak berwibawa seperti itu?" ujar Riswan, kordinator lapangan FMIKP, Senin (14/5/2018), saat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta.
Tak banyak massa yang terlibat aksi ini, dan aksi pun hanya berlangsung sekitar satu jam. Selain berorasi, mahasiswa juga menggelar spanduk bertuliskan "Pecat dan Adili Prasetio Edi Marsudi".
Riswan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua tindakan atau perbuatan seseorang, baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah, harus didasarkan pada ketentuan hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan Prasetio yang melakukan penipuan, jelas telah melanggar hukum, sehingga dia tak layak untuk tetap dipertahankan pada jabatannya," imbuh dia.
Ataa hal tersebut, FMIPK mengajukan dua tuntutan:
1. Mendesak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri agar segera memecat Prasetio Edi Marsudi karena diduga melakukan penipuan
2. Mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD DKI Jakarta agar segera melakukan sidang kode etik terhadap Prasetio karena telah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan
Seperti diketahui, Prasetio dilaporkan mantan Sekda Riau Zaini Ismail karena diduga telah menipu dan/atau menggelapkan uangnya sebesar Rp3,25 miliar.
Uang itu diberikan Zaini karena Prasetio menjanjikan akan menjadikan Zaini sebagai Plt gubernur Riau setelah gubernur provinsi itu ditangkap KPK karena kasus penyuapan.
Tak hanya dijanjikan menjadi Plt gubernur, Prasetio juga menjanjikan Zaini akan dipertahankan sebagai Sekda.
Yang terjadi kemudian Zaini dicopot dari jabatan Sekda dan sekarang non-job.
Prasetio dilaporkan Zaini ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018 silam. (rhm)






