Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal Capres-Cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilpres 2024 dengan menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto.
Gugatan itu diregistrasi sebagai perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, pada 2 November 2023.
Seperti diketahui, putusan nomor 90 menambah persyaratan alternatif dari yang sebelumnya tercantum di pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pasal itu hanya menetapkan bahwa usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun, kemudian ditambahi dengan frasa "atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah".
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo mengatakan, putusan MK nomor 141/PUU-XXI /2022 diputus oleh delapan hakim tanpa Anwar Usman.
Dalam salah satu pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa Putusan MK nomor 90 bersifat final dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
MK disebut sebagai badan peradilan konstitusi yang tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk "upaya hukum".
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara, termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun.
Sebagai konsekuensi yuridisnya, kata Enny, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap putusan MK terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh MK, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada MK.
Upaya itu dapat dilakukan sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk undang-undang.
Seperti diketahui, putusan MK nomor 90 yang menambahkan norma berupa pembolehan kepada orang yang pernah/sedang menjadi kepala daerah untuk menjadi Cawapres, membuat Gibran yang baru berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai walikota Solo, dapat nyapres.
Putusan ini membuat Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, sekaligus pamannya Gibran, dicopot Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dari jabatan ketua MK dan digantikan Suhartoyo.
Anwar melakukan perlawanan dengan mengajukan keberatan dan bahkan kemudian menggugat Suhartoyo ke PTUN. (rhm)