Jakarta, Harian Umum - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Senin (9/12/2024) sore telah menerima 162 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024, baik secara daring maupun luring.
Pilkada yang digugat merupakan pemilihan walikota (Pilwalkot) dan pemilihan bupati (Pilgub), nihil pemilihan gubernur (Pilgub).
"Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo kepada media saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa Pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo.
Dia juga menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Dengan ketentuan, setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang dipastikan terbebas dari dugaan konflik kepentingan.
Menurut Suhartoyo, mekanisme tersebut diyakini dapat menangani berapa pun perkara yang masuk. Hal itu terlihat dari penanganan perkara sengketa hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) sebelumnya.
Di sisi lain, Suhartono mengatakan, durasi penanganan perkara sengketa Pilkada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
“Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100 (perkara), bahkan ada yang 100, juga tidak ada persoalan. Bahkan, legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari, ini ‘kan 45 hari kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut. Suhartyo memperkirakan bahwa sidang perdana sengketa Pilkada akan digelar pada awal Januari 2025.
Dia pun berpesan kepada para pemohon agar mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. (man)