Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025), kembali menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Penundaan yang kedua kali ini terjadi karena seperti halnya pada sidang pekan lalu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) itu sakit dan hingga hari ini belum 100 persen pulih.
"Sesuai penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Nadiem, ya. Silakan dari penuntut umum menyampaikan terhadap status terdakwa Nadiem seperti apa?" kata hakim setelah sidang dibuka.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjawab bahwa berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat Nadiem di Rumah Sakit Abdi Waluyo, diketahui kalau Nadiem masih dalam kondisi sakit pascaoperasi, sehingga tidak bisa dihadirkan di persidangan hari ini.
"Dan sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi. Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter," jelas JPU.
Jaksa lalu menghadirkan dokter Muhammad Yahya Sobirin yang menangani Nadiem, dan hakim mempersilakan dokter itu menjelaskan kondisi Nadiem.
"Saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba, Jakarta Selatan. Jadi, sementara waktu itu pasien mengalami sakit. Jadi, saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada Bbeliau, kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," jelas Yahya.
"Jadi memang benar seperti ini adanya, ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Yahya.
"Baik, tapi memang benar untuk direkomendasikan istirahat 21 hari?" tanya hakim.
"Siap, pascaoperasi 21 hari," jawab Yahya.
Majelis hakim sepakat menunda kembali sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem, karena diputuskan sidang dijadwalkan untuk digelar kembali pada Senin (5/1/2026).
"Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem, kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan," kata hakim.
Seperti diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus ini, termasuk Nadiem, akan tetapo tiga terdakwa lainnya pekan lalu telah mulai disidang dengan agenda pembacaan dakwaan, dan hari ini masuk persidangan kedua.
Ketiga terdakwa dimaksud adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan di Kemendikbudristek.
JPU menyebut, perbuatan Nadiem dkk merugikan negara Rp 2,1 triliun. (man)







