Jakarta, Harian Umum - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Pakar Hukum Tatanegara, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga pemerintah, bertentangan dengan konstitusi.
“Saya adalah orang pertama yang menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Bahkan istilah yang lebih tegas, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum,” kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, pernyataan ini ia sampaikan bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, melainkan sebagai ahli hukum, pembelajar hukum, dan pengamat hukum.
"Sebagai ahli hukum, saya wajib meluruskan keadaan,” katanya..
Mahfud menjelaskan, Perpol 10/2025 bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bisa dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.
“Kalau mau diatur, tidak bisa lewat PP. Harus lewat undang-undang. Kalau perlu, Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Perpu itu juga undang-undang,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Dalam aturan tersebut, polisi aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga pemerintah, baik pada posisi manajerial maupun nonmanajerial.
Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dan supremasi sipil, serta membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi. (man)







