Jakarta, Harian Umum - Pemerintah melalui Meteri Koordinasi Politik Hukum dan Ham (Menkopulhukam) Machfud MD menyampaikan menghentikan dulu pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Melalui akun tweeternya, Mahfud meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat dahulu sebelum melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat. Pemerintah masih fokus dulu untuk memghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukan dan Menkum-Ham diminta untuk menyampaikan ini," katanya (16/6).
Lebih jauh mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai bahwa RUU HIP sudah berjalan dan menjadi kewenangan DPR RI untuk tetap melanjutkan atau membatalkan.
Sepekan terakhir, Media sosial diramaikan dengan langkah kontroversi pemerintah, dalam hal ini DPR RI yang memilih membahas RUU HIP ketimbang kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat pada masa kenormalan baru Covid-19.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut, RUU Haluan Ideologi Pancasila(HIP) bertujuan untuk memperkuat ideologi bangsa.
"Tujuan RUU HIP tentunya untuk memperkuat ideologi bangsa kita yaitu Ideologi Pancasila," tegasnya dalam sebuah keterangan tulis, Rabu (17/6)
Lebih lanjut, rohaniwan ini juga menjelaskan bahwa RUU HIP ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara, ideologi, dan cita hukum negara.
Haluan Ideologi Pancasila merupakan pedoman bagi semua lapisan masyarakat dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Pancasila adalah pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan dan evaluasi terhadap terhadap semua kebijakan," ungkapnya.
Kendati demikian, kontra pemikiran terus digulirkan, salah satunya oleh kelompok mahasiswa Islam dan santri. Lantaran beredar asusmsi bahwa RUU HIP ini rentan disusupi ideologi anti-Pancasila.
Seperti disampaikan ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persis (PW Hima Persis) Jawa Barat, Nanang Indrawan mengatakan ada pasal yang berpotensi melumpuhkan sila ketuhanan dan menyingkirkan peran agama dalam bernegara.
"Secara tidak sadar, ada pasal seperti melumpuhkan eksistensi sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya (17/6).
Nanang mengingatkan bahwa tidak ada ruang dalam TAP MPR No. 1 tahun 2004 untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966. Dia menyebut pasal 6 ayat 1 dan 2 pada RUU HIP mereduksi nilai Pancasila.
"Pasal 6 ayat 1 dan 2 di RUU HIP mereduksi nilai luhur pancasila, dimana didalamnya disebutkan tiga ciri pokok pancasila dengan di labeli nama Trisila. Yaitu ketuhanan, nasionalisme dan gotong royong. Kemudian di ayat 2, trisila dikritalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong" tambahnya.
Secara tegas Pemuda Pelopor Kabupaten Tasikmalaya ini mengingatkan Pancasila merupakan konsensus para petinggi dan berharap semua waspada terhadap pengkhianatan.
"Pancasila adalah konsesus teragung para petinggi negara, sejengkal ada inisiatif untuk merubahnya, itu adalah pengkhianatan tertinggi sebuah bangsa kepada para pendiri bangsa,"
Disinggung soal pernyataan Stafsus Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, Nanang secara terbuka mengajak benny untuk melakukan debat secara ilmiah dan akademis.
"Kita insan akademis, soal RUU HIP kita debat saja secara ilmiah di forum terbuka" ajaknya. (hnk)







