Jakarta, Harian Umum - UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada hari ini, Jumat (2/1/2026), mulai berlaku dan langsung membuat Indonesia gonjang-ganjing, terutama di kalangan aktivis.
Pasalnya, dalam KUHP baru itu diatur hal-hal yang dianggap absurd, bahkan dinilai otoriter, seperti misalnya demonstrasi tanpa izin bisa dipenjara selama 6 bulan (1 semester). Begitupun bila demo itu rusuh.
"Kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang (demo) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa kena pidana," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
Ia meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Dalam KUHAP baru, aturan soal unjuk rasa ada pada Bagian Keempat berjudul “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum”. Paragraf 1 pada Bagian itu berjudul “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”.
Berikut bunyi pasal 256 yang dipersoalkan Isnur: " Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.
Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada Pasal 10 diatur bahwa demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai. Apabila demo digelar tanpa pemberitahuan, maka aparat memberi sanksi dalam bentuk pembubaran unjuk rasa tersebut.
UU itu juga mengatur sanksi untuk pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum berupa pidana penjara setahun, sebagaimana tercantum di Pasal 18. (man)






