Jakarta, Harian Umum - KPU menetapkan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wapres terpilih Pilpres 2019 pada Minggu sore (30/6/2019).
Penetapan paslon terpilih digelar KPU usai MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019).
Presiden terpilih Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan dukungan kepadanya untuk kembali melanjutkan pembangunan selama lima tahun kedepan. "Saya tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada masyarkat atas kepercayaan dan dukungannya untuk kembali melanjutkan pembangunan selama lima tahun ke depan," kata Jokowi di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Jokowi juga mengajak Prabowo-Sandi untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang adil sejahtera untuk kemajuan bangsa dan negara.
Penetapan KPU ini berdasarkan rekapitulasi suara manual yang sudah diumumkan pada 21 Mei lalu di mana Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara sebanyak 55,50 persen atau setara 85.607.362 suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Itu artinya selisih angka keduanya mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (Zat).