Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan surat pemanggilan untuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk diklarifikasi terkait fasilitas jet pribadi yang digunakan untuk pelesiran ke Amerika Serikat (AS) pada 22 Agustus 2024.
Fasilitas itu juga dinikmati bersama istri Kaesang, Erina Gudono.
"Suratnya sedang dikonsep, surat undangan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Ia menjelaskan, KPK dimandatkan undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi, termasuk gratifikasi, dan KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun yang bersangkutan saat ini bukan penyelenggara negara, karena ayah Kaesang, yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi adalah penyelenggara negara..
"Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga, itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu, sehingga meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," jelas Alex.
Menurut dia, pemberian fasilitas jet pribadi bisa menjadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun, atau aset.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu. Kalau kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga," imbuh dia.
Diakui, dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, suap atau gratifikasi tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun, lanjut Alex, terungkap penerimaan suap atau gratifikasi diatasnamakan orang lain.
"Tapi pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan," tegas Alex.
Seperti diketahui, pemberian fasilitas itu menggegerkan publik Tanah Air. Apalagi fasilitas digunakan di saat mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat turun ke DPR untuk menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang.menurunkan ambang batas syarat pencalonan di Pilkada dari 25% perolehan suara Pileg atau 20% kursi di DPRD, menjadi hanya 6,5%- 10% saja; dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia Cagub/Cawagub yang ditetapkan minimal 30 tahun saat mendaftar sebagai peserta Pilkada.
Publik makin marah ketika Erina mengunggah foto-foto pelesirannya bersama Kaesang di AS, karena dianggap tidak peka terhadap kondisi bangsa akibat gaya kepemimpinan Jokowi.
Netizen membongkar kalau pesawat Jet Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588SE itu milil Gang Ye, taipan pemilik SEA Limited, perusahaan asal Singapura yang menaungi raksasa e-commerce Shopee dan Garena, unit bisnis yang memproduksi game populer Free Fire. (man)







