Jakarta, Harian Umum - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan menilai, ketua umum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga berbohong saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (17/9/2024) silam.
Kaesang dipanggil terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas pesawat jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura. KPK menyebut pemilik pesawat itu berinisial Y. Inisial itu bisa jadi Gang Ye, chief operating officer (COO) Sea Ltd, perusahaan yang berafiliasi dengan Garena.
Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, terbang dengan jet pribadi itu untuk pelesiran ke Amerika pada tanggal 18 Agustus 2024.
"Klarifikasi Kaesang di hadapan KPK secara resmi, bahwa biaya perjalanan dengan private jet tersebut hanya sebesar Rp90 juta per orang, merupakan klarifikasi atau alasan yang sangat tidak masuk akal. Dalam hal ini, Kaesang terindikasi jelas telah berbohong kepada KPK, kepada aparat penegak hukum," kata Anthony melalui siaran tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Menurut ekonom yang juga pengamat politik ini, untuk menguji validitas klarifikasi Kaesang, KPK dapat menghitung berapa nilai wajar dari biaya perjalanan dengan private jet yang ia yakini pasti jauh lebih besar dari angka yang disebutkan Kaesang.
"Artinya, selisih antara nilai wajar biaya private jet dengan biaya yang diakui Kaesang sebesar Rp90 juta per orang, akan menjadi gratifikasi," katanya.
Ia menyebut, pengakuan Kaesang itu telah menjadi bumerang untuk dirinya. Sebab, dia tidak bisa mengelak lagi kalau dia telah menerima gratifikasi sebesar selisih nilai wajar biaya perjalanan private jet dengan biaya yang diakuinya.
"Perbuatan Kaesang yang dengan sengaja telah memberi keterangan palsu alias berbohong kepada aparat penegak hukum merupakan perbuatan tindak pidana berat," tegas Anthony.
Ia pun meminta KPK segera melakukan penyidikan terhadap kasus gratifikasi private jet Kaesang karena menurut dia, kasus ini telah memenuhi unsur.
Sebab, selain pengakuan Kaesang yang terindikasi berbohong, gratifikasi bisa dalam bentuk langsung atau tidak langsung alias terselubung.
Gratifikasi secara langsung diberikan langsung kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sedangkan gratifikasi terselubung atau tidak langsung adalah gratifikasi yang diberikan kepada anggota keluarga penyelenggara negara, antara lain anak.
'Gratifikasi kepada anak penyelenggara negara tersebut pasti diberikan karena jabatan ayahnya sebagai penyelenggara negara. Artinya, hadiah atau kenikmatan materiil tidak akan diberikan kepada anak orang biasa, bukan pejabat penyelenggara negara," jelasnya.
Anthony menilai, kalau KPK membiarkan kasus Kaesang yang telah menjadi pengetahuan publik terbengkalai, maka berarti KPK menghalangi pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, ayah Kaesang adalah presiden Jokowi, dan kakaknya, Gibran Rakabuming Raka adalah Walikota Solo dan Wapres terpilih pada Pilpres 2024. Keduanya penyelenggara negara. (rhm)




