Jakarta, Harian Umum- Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi didesak agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Pansus Tower Mikrosel.
Ia diancam, jika SK itu tidak segera diterbitkan, maka anggota dan pimpinan DPRD yang lain akan melakukan dua hal untuk mengatasi kebuntuan pembentukan Pansus Tower Mikrosel.
"Dengan adanya penjelasan dari Kemendagri, maka sekarang tak ada alasan lagi bagi Ketua untuk menunda-nunda pembentukan Pansus," ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad kepada harianumum.com via telepon, Senin (23/4/2018).
Ia menegaskan, jika SK tak juga diterbitkan, maka seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, Komisi A akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI Jakarta oleh pengusaha untuk mendirikan tower mikrosel ilegal.
Tak hanya itu, Komisi A juga akan mengajukan mosi tak percaya kepada Prasetio.
"Selama ini, dengan belum terbentuknya Pansus Tower Mikrosel, menjadi beban bagi kami di Komisi A karena masyarakat berpikir sampai sekarang hasil Pansus sama sekali tidak ada, padahal memang belum terbentuk. Mereka curiga kami main mata dengan pengusaha," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abraham Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung, sebelumnya mengatakan bahwa ia pernah menanyakan kepada Prasetio mengapa SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel belum diterbitkan, dan Prasetio mempersilakan Haji Lulung bertanya kepada mantan Plt Gubernur Jakarta yang juga Dirjen Otda Kemendagri, Soemarsono, karena katanya, Soemarsono lebih tahu soal itu.
Saat harianumum.com mengonfirmasi kepada Soemarsono, ia mengatakan tidak tahu soal pembentukan Pansus itu karena katanya, yang menangani Direktur Keuda (Keuangan Daerah) Kemendagri, Arsyan.
Namun saat Arsyan dikonfirmasi, pejabat bernama lengkap Arsan Latif dan menjabat sebagai Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri tersebut, juga membantah menangani masalah pembentukan Pansus Tower Mikrosel.
Menurut dia, yang sedang ditangani pihaknya adalah soal pengenaan pajak dan retribusi kepada perusahan pemilik tower mikrosel yang dibangun di lahan milik Pemprov DKI, dan sama sekali tidak tahu menahu soal keinginan DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus tersebut.
"Kalau soal Pansus, kami hanya tahu melalui media massa dan kami tidak memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Pansus dimaksud," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Senin (23/4/2018).
Ia menjelaskan, apa yang sedang ditanganinya itu didasari surat yang dikirimkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, salah satu perusahaan pemilik tower mikrosel ilegal, pada 17 Januari 2018. Surat dikirim dengan tujuan untuk berkonsultasi tentang masalah investasi dan kepastian produk hukum di DKI Jakarta, dan surat itu dijawab Pembina Madya Utama Dirjen Bina Keuda Kemendagri Indra Baskoro pada 21 Maret 2018.
Berikut isi surat jawaban tersebut:
Berkenaan dengan surat Direktur Utama PT Bali Towerindo Sentra Tbk Nomor 039/BTS-DIR/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal Konsultasi Investasi dan Kepastian Produk Hukum di DKI Jakarta, bersama ini dengan hormat kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Pasal 156 ayat (3) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah paling sedikit mengatur nama, objek dan subjek retribusi daerah
3. Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
4. Selanjutnya, dalam pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa bareng milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap kekayaan daerah yang telah menjadi objek retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah jo Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.
Ketika Riano ditanya apakah ini berarti Prasetio telah membohongi Haji Lulung dan semua anggota DPRD serta pimpinan DPRD yang lain, termasuk dirinya? Politisi PPP ini menjawab; "Ya, itu harus ditanyakan (ke Beliau)," katanya.
Ketika ditanya lagi apakah ada kesan kalau Prasetio ingin mengadu domba DPRD dengan Kemendagri? Ia menjawab; "Ketika Haji Lulung tanya kenapa Pansus Mikrosel lambat dan SK-nya belum ditandatangani, jawabannya begitu dari Ketua Dewan (disuruh bertanya kepada Soemarsono, red)".
Meski demikian Riano mengaku kecewa pada sikap ketua DPRD itu, dan ia yakin masyarakat pun kecewa.
"Karena itu Ketua harus punya penjelasan soal ini," pungkasnya. (rhm)






