Jakarta, Harian Umum - Tim hukum Jusuf Kalla yang dipimpin oleh Abdul Haji Talaohu, Senin (6/4/2026), mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus ijazah Jokowi, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong (hoaks)
Pasalnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tersangka yang telah berdamai dengan Jokowi dengan cara mengajukan restoratif justice (RJ) itu mengatakan, JK adalah orang yang mendanai para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dkk.
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi,” kata pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Abdul menjelaskan, laporan ini didasarkan atas pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan JK merupakan pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam video yang beredar di media sosial, kata Abdul, Rismon menyebut JK memberikan Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” imbuh dia.
Selain Rismon, tim hukum JK juga berniat melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube yang diduga mengamplifikasi pernyataan Rismon tersebut dan dinilai memuat pernyataan bohong atau hoaks. Totalnya ada sekitar empat pemilik akun YouTube.
Secara keseluruhan, kata Abdul, terdapat sejumlah pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 439 jo Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru jo Pasal 27A jo 45 di UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah.
“Terus masuk juga berita bohong. Jadi, ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik. Hari ini terjadi kegaduhan, sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks itu bersama dengan beberapa YouTuber dan pemilik channel. Jadi empat yang kami laporkan,” tutur dia.
Dalam laporan kali ini, tim kuasa hukum JK membawa tiga video sebagai barang bukti yang akan dilaporkan. Pihaknya berharap aparat yang berwenang dapat menguji kebenaran video-video tersebut.
Sebelumnya, JK menyampaikan dirinya tidak mengenal Rismon Sianipar. Apalagi bertemu dengannya. Di sisi lain, dia mengaku mengenal Roy Suryo yang juga menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena Roy adalah mantan menteri. Sementara tersangka lainnya, JK tidak mengenalnya.
“Sebenarnya Pak JK tidak terlalu menanggapi secara serius dengan pernyataan ini, karena itu soal hal yang remeh-temeh ya. Cuma karena ini berkaitan dengan kredibilitas Beliau, harga diri Beliau sebagai negarawan,” ujar Abdul di kediaman JK di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Minggu (5/4/2026).
Selain itu, pernyataan tersebut mempersoalkan ijazah Jokowi. Menurut kliennya, apabila tidak diklarifikasi dan ditanggapi secara serius, publik akan bisa membenarkan pernyataan Rismon tersebut.
Seperti diketahui, semula ada delapan tersangka kasus ijazah Jokowi yang dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Kedelapan tersangka itu oleh Polda Metro Jaya dibagi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedang klaster kedua terdiri dari Rismon Sianipar, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassauma.
Dalam perjalanannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdamai dengan Jokowi dan mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli, sehingga kini Eggi dan Damai telah menjadi bagian dari timnya Jokowi.
Rismon Sianipar menyusul Eggi dan Damai dengan mengajukan restoratif justice (RJ) karena ketahuan ijazah S2 dan S3-nya palsu, dan Rismon juga ketahuan pernah memalsukan surat kematian dirinya sendiri.
Praktis, saya ini tersisa lima tersangka, yakni Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassauma. (man)







