Jakarta, Harian Umum - Penggugat (prinsipal) kebohongan Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersikukuh tidak mencabut gugatan dan memindahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, meski Jokowi telah kembali ke kampung halamannya tersebut sejak tidak lagi menjadi presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu.
Keputusan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan, Selasa (29/10/2024).
"Lanjut, Yang Mulia," kata Hary, anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 22 Oktober 2024, majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa menawarkan apakah gugatan akan dilanjutkan di PN Jakpus atau bagaimana, karena Jokowi sebagai tergugat kini telah bermukim di Solo.
Tim kuasa hukum kala itu sempat mengingatkan majelis bahwa dalam gugatan ada tiga alamat yang disebutkan, termasuk alamat Jokowi yang di Solo, sehingga majelis dapat memanggilnya di ketiga alamat itu.
Namun, majelis berkilah bahwa Jokowi telah dipanggil ke alamat-alamat dimaksud, tetapi tetap tak hadir.
Pada sidang lanjutan hari ini pun pihak Jokowi kembali tidak hadir.
Atas keputusan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama tiga Minggu.
"Karena alamat tergugat sangat jauh dan butuh waktu untuk memanggilnya, maka sidang kita tunda tiga minggu," katanya.
Seperti diketahui, ada tujuh penggugat dalam perkara bernomor 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Dalam gugatannya, ada enam kebohongan Jokowi yang digugat TAMAK, yang terjadi sebelum dan saat Jokowi menjadi presiden pada tahun 2014 hingga 2024, dengan permintaan ganti rugi mencapai Rp5.246,75 triliun.
Keenam kebohongan dimaksud adalah:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
(rhm)







