Jakarta, Harian Umum - Sidang kesepuluh gugatan terhadap ijazah Presiden Jokowi, Kamis (25/1/2024), masih saja diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum penggugat dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suparman.
Namun, bila sidang pertama hingga kesembilan yang diperdebatkan adalah legal standing kuasa Jokowi yang tak kunjung mengantongi surat kuasa resmi yang bertanda tangan basah dari Jokowi, sidang ke-10 justru terjadi karena kuasa Jokowi tidak menghadiri persidangan.
Perdebatan dimulai ketika ketua tim kuasa hukum penggugat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yakni Eggi Sudjana, mempertanyakan apa kebijakan majelis hakim terkait hal ini.
"Karena dengan teman dal hadir lagi seperti ini, berarti Jokowi telah menggugurkan hal hukumnya sendiri," katanya.
Suparman mengatakan, kalau pihak Jokowi akan dipanggil lagi karena setelah gugatan diperbaiki, pihak Jokowi baru dipanggil satu kali.
TPUA mengejar dengan mempertanyakan apakah jika pada sidang Minggu depan pihak Jokowi akan dipanggil untuk yang ketiga kali? Dengan diplomatis, Suparman mengatakan bahwa ia merujuk pada HIR tentang prosedur pemanggilan.
Pengunjung sidang pun gaduh, karena sesuai prosedur pemanggilan, jika pada panggilan kedua yang dipanggil tidak hadir, maka akan dikirim panggilan ketiga, dan setelah itu panggilan paksa.
Eggi Cs menegaskan bahwa ini sidang yang ke-10, kalau masih akan ada panggilan.ketiga, maka sama artinya pengadilan mengulur-ulur waktu penyelesaian sidang ini.
"Ketidakhadiran kuasa Jokowi ini kan dengan jelas membuktikan ketidakpatuhan Jokowi terhadap hukum. Daripada berlarut-larut, lebih baik putuskan saja bahwa gugatan kami diterima dan itu berarti Jokowi kalah dan ijazahnya memang palsu!" tegas Eggi.
Namun, Suparman berkelit bahwa pihaknya tidak bisa membuat putusan jika belum melihat fakta persidangan.
Upaya Eggi Cs untuk mendebat hakim tak ada hasilnya. Sidang ditutup dengan putusan dilanjutkan pekan depan, dan untuk keperluan itu, pihak Jokowi akan dikirimi surat panggilan kedua.
Salah satu dari lima penggugat ijazah Jokowi, yakni Ketua UI Watch Taufik Bahaudin, mengatakan, sidang ini akan jadi catatan sejarah karena meski sudah mau mengakhiri bulan keempat, tapi sidangnya masih membahas hal yang sama.
"Pertanyaannya, ada apa dan mengapa? Jawabannya agar sidangnya tidak mengadili ijazah Jokowi. Kalau diadili, maka harus membawa ijazah. Kalau ijazahnya yang katanya asli dibawa, maka ada dua kemungkinan. Pertama, ijazahnya itu palsu karena fotonya adalah foto adik iparnya. Kalau diganti, maka akan muncul nama orangtuanya adalah salah satu pimpinan PKI," tegas Taufik.
Sementara penggugat yang lain, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, mengatakan bahwa dengan tidak hadirnya kuasa Jokowi, menunjukkan bahwa Jokowi tidak mampu menghormati hukum.
"Ada dua catatan saya tentang persidangan ini. Pertama, sidang ini kacau karena ini bukan sidang baru (sidang perdana, red), sehingga dipanggil lagi, dipanggil lagi. Ini perbaikan (gugatan), sehingga kalau tidak hadir, sama dengan tidak menggunakan haknya," tegas dia.
Rizal mengeritik keras Jokowi karena menurutnya, Presiden RI itu punya banyak pengacara, tapi mengapa tidak dikerahkan?
"Karena itu saya tantang, ayo Yusril Ihza Mahendra datang ke sini untuk bawa ijazahnya Jokowi, atau yang lain-lain, Otto Hasibuan bawa ijazahnya Jokowi ke sini," tegas Rizal. (rhm)