Jakarta, Harian Umum - Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan 6.770 personel TNI dan Polri untuk mengamankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), karena jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi pelapor pada sidang Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Saat ini kita pengamanan jumlah seluruhnya sebanyak, 6.770 personel, terdiri dari TNI sebanyak 1.200 personel dan untuk Polri sebanyak 5.570 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, di PN Jaktim.
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan 3 ring dengan harapan persidangan dapat berjalan dengan tertib dan kondusif.
"Selanjutnya untuk di ring dua, ini kita siapkan empat sektor. Empat sektor ini yang bisa masuk ke ring dua adalah sejumlah 200. 200 ini terdiri dari pendukung 100 dari Projo, 100 dari Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa," katanya
"Setelah itu, untuk masuk ke sidang utama, ini kita berikan sebanyak 80 pendukung. Kita bagi dua, yaitu 40 dari pendukung Projo dan 40 orang dari pendukung Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa," tambahnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, juga kuasa hukumnya, menuntut agar Jokowi sebagai pelapor, dihadirkan di persidangan, karena selama proses pembuktian di sidang Dokter Tifa, melulu yang dihadirkan jaksa adalah relawan Jokowi yang hampir semuanya mengaku tidak pernah melihat ijazah Jokowi.
Lucunya, di antara para saksi itu bahkan ada yang bersaksi untuk laporan relawan lain yang bernama Lechumanan, yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Lechumanan melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan tuduhan melakukan penghasutan (pasal 160 KUHP) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal-pasal ini tidak ada dalam dakwaan Dokter Tifa.
Kemudian, pada sidang Kamis pekan lalu, jaksa mengatakan akan menghadirkan saksi tunggal pada sidang hari ini, yakni Jokowi.
Dokter Tifa dan Roy Suryo diadili karena dilaporkan Jokowi yang merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya karena ijazahnya dikatakan palsu. (rhm)







