Jakarta, Harian Umum - Narasumber dan hadirin dalam acara diskusi bertajuk Konsolidasi Nasional Tuntutan Publik Gibran Mundur atau Dimundurkan yang digelar di kantor DPP Masyumi, Selasa (3/11/2026), melakukan aksi menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dari dinding, dan kemudian mencorat-coretnya.
Aksi itu dilakukan karena Gibran dianggap tak lagi sah menjadi Wapres karena surat keterangan (Suket) yang menyetarakan pengetahuannya dengan tamatan SMK dan diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019, pada 30 Oktober 2026 lalu telah dinyatakan tidak sah dan batal oleh Mahkamah Agung (MA).
"Karena Suketnya sudah dibatalkan oleh MA, maka secara hukum dan konstitusional, Gibran tidak layak lagi menjadi Wapres," kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, yang hadir sebagai salah satu narasumber.
Ia menegaskan, karena Gibran tak layak lagi menjadi Wapres, maka penurunan foto Gibran merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Saya bahkan sudah menginstruksikan seluruh DPW Partai Masyumi di seluruh Indonesia agar juga menurunkan foto Gibran," katanya.
Dalam paparannya, yakni menyebut ada empat implikasi dari putusan MA yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pengetahuan Gibran dengan tamatan SMK, di antaranya adalah implikasi dari aspek hukum pidana.
Dari aspek ini, Yani menjelaskan bahwa diterbitkannya Suket itu oleh Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang bernama Kementerian Dikdasmen, harus dilacak.
"Suket ini skandal besar, karena juga diterbitkan dalam waktu yang supercepat, kurang dari 24 jam. Padahal, surat penyetaraan bisanya terbit satu minggu atau lebih sejak permohonan diajukan," katanya.
Yani menyebut ada tiga nama yang harus diperiksa guna mengungkap skandal ini, yakni Dr Sutanto SH MH yang ketika Suket diterbitkan pada 6 Agustus 2019 menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen; Gibran; dan Jokowi.
Yani kemudian menurunkan foto Gibran dari dinding dengan diiringi sorak sorai peserta diskusi yang seluruhnya sepakat dengan penurunan itu.
Bahkan kemudian ada usulan agar foto dalam figura berwarna kuning emas itu dicoret-coret sebagai bentuk bahwa Gibran memang tak layak menyandang gelar Wapres, dan usulan diakomodir.
Maka, foto dalam figura itupun kemudian dicorat-coret dengan spidol, tapi ada juga yang memakai lipstik.
Lolosnya Gibran menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 oleh Denny Indrayana dkk saat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 karena ada bukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat menjadi Cawapres, dinilai sebagai sebuah konspirasi atau persekongkolan yang terstruktur, sistematis dan terencana (TST).
Persekongkolan itu diawali dengan diterbitkannya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang notabene juga merupakan pamannya Gibran. Karena putusan ini mengubah norma pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga Gibran yang ada saat itu berusia 36 tahun, bisa menjadi Cawapres di usia 36 tahun.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2019, Ditjen Dikdasmen menerbitkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menyetarakan pengetahuan Gibran dengan tamatan SMK, dan kemudian, dalam sidang MK atas permohonan PHPU Denny Indrayana dkk, terungkap kalau Suket itu diterbitkan hanya berdasarkan certificate of attendance atau daftar kehadiran, dan daftar nilai dari UTS Insearch di Australia, bukan berdasarkan sertifikat kelulusan dari lembaga pendidikan itu. Padahal, sebagaimana disebutkan dalam Suket tersebut, Suket diterbitkan karena Gibran dinyatakan telah menyelesaikan Grade 12 UTS Insearch.
Yang lebih fatal, sebagaimana dikatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, UTS Insearch adalah tempat kursus, bukan sekolahan, dan dia pernah kursus bahasa Inggris di sana selama tiga bulan.
"Jadi, saya juga alumni UTS Insearch," katanya.
Karena itu, dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA dan yang sederajat.
Puncak persekongkolan itu adalah diselundupkannya pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 oleh komisioner KPU, sehingga Gibran dapat mengikuti Pilpres 2024 hanya dengan berbekal Suket, dan ini bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan pendidikan Capres/Cawapres minimal berpendidikan SMA atau yang sederajat.
Karena fakta-fakta ini pula, dalam diskusi bertajuk Konsolidasi Nasional Tuntutan Publik Gibran Mundur atau Dimundurkan yang digelar di kantor DPP Masyumi, Gibran dituding telah melakukan kebohongan publik, karena menjadi Wapres dengan syarat pendidikan yang tidak terpenuhi. (rhm)


