Jakarta, Harian Umum - Terpidana kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso, Minggu (18/8/2024), dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Selama ini Jessica mendekam di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar seperti dilansir kompas.com.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Namun, kata Eduar, meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Seperti diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara karena majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Eduar mengatakan, dengan vonisnya itu, Jessica baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Sama seperti kasus kematian Vina Cirebon, kasus Jessica pun sarat kontroversi dan diduga mengandung unsur rekayasa. Sebab, Jessica dituduh membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin pada 2016 di sebuah kafe, dengan memasukkan sianida ke kopi yang dibeli Wayan.
Namun, meski tak ada bukti yang menunjukkan hal itu, pengadilan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi ditolak. Upaya mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pun sia-sia karena semuanya ditolak.
Dalam kasus Vina, tak ada bukti bahwa delapan orang yang ditangkap merupakan pelakulan pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, tetapi tujuh di antaranya divonis seumur hidup dan seorang divonis 8 tahun oleh pengadilan karena masih di bawah umur (Saka Tatal).
Kedelapan terpidana itu kemudian mengajukan banding, tetapi ditolak. Mengajukan kasasi pun ditolak.
Kini, setelah terungkap bahwa tiga saksi kunci yang membuat kedelapan orang itu dipidana telah memberikan keterangan palsu, bahkan ada indikasi kalau Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan, mereka mengajukan PK. (rhm)







