Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ade tidak sendiri, karena ayahnya yang bernama HM Kunang dan seorang pengusaha bernama Sarjan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya ditampilkan dalam balutan baju tahanan KPK berwarna oranye, saat kasusnya dirilis KPK, Sabtu (20/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, ketiga tersangka ini memainkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan modus ijon. Artinya, suap diberikan terlebih dahulu sebelum proyek dikerjakan.
Ade Kuswara sebagai kepala pemerintahan di Pemkab Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak setahun lalu.
"Hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK dan pihak lainnya," kata Asep.
Ia menambahkan, HM Kunang yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, terlibat dalam transaksi haram ini. Ia menjadi kurir duit dan ikut minta bagian dalam praktik ijon yang dilakukan anaknya bersama Sarjan.
Asep membeberkan, aliran uang untuk praktik ijon Ade Kuswara dengan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar dan diserahkan bertahap sebanyak empat kali.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar," imbuh Asep.
Total uang yang telah diterima Ade dan ayahnya mencapai Rp14,2 miliar.
KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta dari setoran keempat Sarjan kepada Ade Kuswara.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang Sarjan sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (man)






