JAKARTA, HARIAN UMUM – Jakarta – DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Di sela-sela rapat terdapat interupsi oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir. Salah satunya yaitu Anggota Fraksi PDI Perjuangan Haji Rasyidi. Dalam interupsinya Haji Rasyidi menyoroti soal penerapan protokol kesehatan di Jakarta.
Haji Rasyidi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Baitul Muslimin DKI Jakarta itu meminta agar Anies adil dalam menerapkan aturan PSBB masa transisi.
“Apabila sesuatu kepemimpinan tidak dikelola orang profesional, maka akan mendapat hasil yang tidak baik dan akan merugikan semua pihak," kata Haji Rasyidi kepada wartawan, usai sidang paripurna, di gedung DPRD DKI, Senin.
"Kita meminta kepada gubenur untuk membuat hukum yang benar dalam penegakan protokol kesehatan. Itu sangat perlu agar jangan tidak ada kesan tebang pilih," tambahnya.
Seperti diketahui Di dalam Rapat Paripurna itu, didahului dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, tentang perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran yang disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD DKI Abdul Aziz, Total, APBD-P 2020 DKI sebesar Rp 63,23 triliun. NilaiNilai APBD-P Provinsi DKI Jakarta 2020 turun dari APBD dengan nominal anggaran sebanyak Rp 87,95 triliun. (Zat)







