JAKARTA, HARIAN UMUM - Inspektorat DKI bersama Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan) KPK tengah menginventarisir pelanggaran pemasangan reklame di kawasan kendali ketat. Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, akan segera ditertibkan.
"Kita bersama-sama dengan Korsupgah KPK sedang menginventarisir adanya potensi-potensi pelanggaran perizinan pemasangan reklame dan sebagainya. Kalau memang terjadi pelanggaran, kita lagi lihat itu, khususnya reklame di kawasan kendali ketat," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/9/2019).
Menurut Michael, berdasarkan Pergub Nomor 148 Tahun 2017, seharusnya pemasangan papan reklame di kawasan kendali ketat sudah tidak diperbolehkan. Menurutnya, di kawasan tersebut hanya bisa dipasang reklame berbentuk LED.
"Ini yang lagi ditangani oleh KPK di kawasan kendali ketat seperti Sudirman dan Kuningan. Jadi untuk yang seharusnya sudah tidak boleh (kawasan kendali ketat) ya harusnya bersih. Dan yang tidak boleh itu sudah harus ditertibkan. Jadi sudah ada pada Korsupgah ini daftar 133 reklame yang sebetulnya sudah harus ditertibkan," ujar Michael.
Michael menambahkan, tugas Inspektorat hanya melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame yang melanggar. Sementara untuk penertiban reklame dilakukan oleh Satpol PP.
"Itu penerbitan izin kan di PSTP, terus pengawasan di kita (Inspektorat). Sementara untuk penertiban di Satpol PP. Jadi data-data itu sih sebenarnya sudah ada, makanya tadi kita tidak bisa melakukan, yang bisa menertibkan 133 reklame yang diduga melanggar tersebut menjadi kewenangan Satpol PP," tandasnya.
Sebagai informasi, kawasan kendali ketat di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman – Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, kawasan Kuningan dan Prof. Dr. Satrio. Lalu di Harmoni, Grogol Petamburan, Tomang, kawasan DPR/MPR, dan Jalan S. Parman. (Zat)







