Jakarta, Harian Umum - Aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi atau yang dikenal dengan Densus Tipikor oleh Polri. Menurut peneliti ICW Abdullah Dahlan, pembentukan Densus Tipikor belum mendesak. Apalagi jika dilihat dari peran kepolisian saat ini terhadap kasus korupsi di kepolisian.
Abdullah menyarankan, lebih baik Polri memperkuat dan meningkatkan kinerja direktorat yang sudah ada, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
"Saya kira kepolisian harus menunjukkan kepada publik, kinerja kepolisian dalam menangani kasus korupsi," kata Abdullah di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10/2017).
Menurut Abdullah, dari tren kasus korupsi yang masuk ke Dit Tipikor, penanganannya belum terlalu progresif. Padahal, kepolisian memiliki struktur hingga ke daerah.
"Oleh karena itu, sebenarnya harus ditunjukkan kepada publik kinerja penanganan kasus korupsi," imbuh Abdullah.
Di Informasikan Polri tengah membentuk Densus Tipikor yang nantinya akan dipimpin seorang bintang dua. Kepala densus akan bertanggungjawab langsung kepada Kapolri. Satgas tipikor tersebut akan dibagi kepada tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).
Adapun anggaran untuk membentuk Densus Tipikor yang akan menguras keuangan negara mencapai sekitar Rp 2,6 triliun. Anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar, dan belanja modal Rp 1,55 triliun.