Jakarat, Harian Umum - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan LBH Jakarta pada 2016, sebanyak 83,65 persen orang yang diperiksa polisi mengalami penyiksaan.
"Jadi artinya 8 dari 10 orang yang diperiksa itu pasti disiksa untuk dipaksa mengaku," kata Alghif dalam diskusi publik bertajuk "Kepolisian dalam Bayang-bayang Penyiksaan" di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Diskusi ini turut dihadiri Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Besar Polri Brigjen Syaiful Zachri dan Komisioner Kompolnas Pungki Indarti.
Alghif mengatakan, LBH Jakarta konsisten menolak segala bentuk penyiksaan terhadap siapa pun.
Sebanyak 37 Kasus Penyiksaan oleh Polisi Selama 2013-2016 di temukan
Dalam Risetnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga merilis riset terbarunya tentang penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga sipil selama periode 2013-2016.
Adapun alasan LBH Jakarta menjadikan kepolisian sebagai obyek penelitian tak terlepas dari riset-riset LBH sebelumnya yang menunjukkan bahwa banyaknya kasus penyiksaan melibatkan anggota kepolisian.
"Dalam riset terlebih dahulu pelaku penyiksaan mayoritas itu pihak kepolisian jadi kami langsung menyasar kepolisian," kata Peneliti LBH Jakarta Ayu Eza Tiara.
Selama periode 2013-2016, LBH Jakarta mendapati 37 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan korban penyiksaan tidak hanya dewasa, melainkan juga anak-anak.
"Penyiksaannya bermacam-macam dari kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Mereka dipukuli, ditembak, disetrum, disundut rokok, diintimidasi, dan dikencingi, serta ada juga yang disakiti alat vitalnya," jelas Ayu.
Lebih lanjut Ayu menuturkan, dari 37 kasus penyiksaan tersebut terjadi cukup merata di semua sektor kepolisian mulai dari Polda hingga Polsek.
"Dalam 37 kasus, 13 persen terjadi di jajaran Polda, 26 persen di jajaran Polsek, 44 persen Polres, dan polisi pada umumnya 17 persen," tandas dia.







