Jakarta, Harian Umum - Ketua RT 01 RW 04, Pulau Pari, Edi Mulyono, mengatakan Enam warga kami ditangkap tanpa sebab pada pukul 14.00 WIB. Ke enam warganya yang ditangkap itu adalah Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, Sahril Maulana, Mas Tono, dan Riki. Edi belum tahu penyebab penangkapan.
“Karena selama ini polisi tak pernah melayangkan surat panggilan,” ujar Edi.
Seorang warga yang ditangkap, Sahril, masih berusia di bawah umur, 14 tahun. Sedangkan Senin, 13 Maret, Sahril harus ujian di sekolahnya. Edi mengatakan, kini dia dan warga sedang berembuk untuk membantu warganya yang dikriminalisasi.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menjebloskan ke penjara seorang warga Pulau Pari bernama Edi Priadi. Edi dituding memasuki pekarangan tanah perusahaan PT Bumi Pari Asri.
Beberapa hari lalu permukiman warga di sana sempat mendapat ancaman bakal digusur. Namun, warga melakukan perlawanan dengan melayangkan petisi mengusir satpam perusahaan. Warga memberi waktu tiga hari kepada perusahaan untuk hengkang.
Sementara itu Pengacara publik dari LBH Rakyat Banten Tigor Hutapea mengajak masyarakat untuk mengirimkan SMS kepada Kapolres Kepulauan Seribu dan Kapolda Metro Jaya, mengenai penangkapan enam warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang ditangkap polisi Sabtu siang.
Tigor memberikan contoh isi pesan yang harus ditulis. “Yth, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Kepulauan Seribu, kami meminta 5 nelayan Pulau Pari dan 1 anak nelayan dikeluarkan dan stop kriminalisasi atas nelayan Pulau Pari sekarang juga. Tidak ada kesalahan yang mereka lakukan. Nelayan tidak melakukan pungli, melainkan melakukan pengelolaan pantai secara swadaya yg hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melindungi pengelolaan masyarakat lokal pulau-pulau kecil,” kata Tigor dalam siaran tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2017.
Tigor Juga menambahkan agar pengirim pesan turut menyertakan identitas diri, seperti nama, pekerjaan, dan asal daerah. Dan dikirim melalui SMS ke nomor telepon selular Kapolda Metro Jaya +62811968135 dan Kapolres Kepulauan Seribu +6281523687675.
Tigor menduga, penangkapan itu berkaitan dengan sengketa lahan antara warga Puau Pari dengan PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90 persen pulau tersebut. Sebab, ujar Tigor, PT Bumi Pari ingin menguasai hak pengelolaan yang selama ini dikelola oleh warga.
Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Boy Rando Simanjutak beralasan, penangkapan dilakukan karena nelayan tertangkap tangan sedang meminta uang kepada wisatawan yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari.