Jakarta, Harian Umum - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada ketua KPK nonaktif Firli Bahuri karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan menemui mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia dinyatakan melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a atau pasal 4 ayat (1) huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dalam pertimbangannya, Dewas menyebut bahwa Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi SYL yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan dan komunikasi dengan SYL
Pertemuan Firli dengan SYL terjadi tiga kali, masing-masing pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli di Jalan Kertanegara, Jaksel; kedua pada 23 Mei 2021 di rumah Firli di Bekasi; dan ketiga di GOR Tangki, Mangga Besar pada 2 Maret 2022.
Fakta persidangan mengungkap komunikasi Firli dengan SYL dilakukan pada 23 Mei 2021, Juni 2021, Oktober 2021, Desember 2021 dan Juni 2022.
"Terperiksa tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," kata Dewas sebagaimana tertulis dalam fakta sidang etik Firli Bahuri.
Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya yakni Firli tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dewas KPK tidak menemukan hal meringankan bagi Firli.
"Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik dan kode perilaku. Serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," demikian uraian Dewas KPK.
Sebelum putusan Dewas KPK ini, Firli telah lebih dulu menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo, sejak Senin, 18 Desember lalu.
Firli menegaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan ketua merangkap anggota. Namun, surat pengunduran diri itu tidak diterima dan tidak diproses oleh Presiden Jokowi.
Firli tidak menghadiri sidang etik Dewas ini. (man)







