Jakarta, Harian Umum - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Propinsi DKI Jakarta bersama Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui Peralihan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp85,1 triliun.
Besaran itu disetujui dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) riset akhir dan persetujuan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan APBD Tahun 2024.
Saat sebelum disetujui, lima komisi sudah mengulas sepanjang empat hari. Semenjak Jumat (9/8) sampai Senin (12/8). Lantas sudah dikatakan hasilnya di pertemuan Badan Anggaran (Banggar).
Ketua DPRD DKI Jakarata Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, rapat Banggar pada Rabu (14/8), diadakan bersama eksekutif adalah tindak lanjut dari rapat-rapat komisi.
"Berdasar hasil pertemuan badan anggaran bersama eksekutif jika rancangan perubahan APBD tahun bujet 2024 sejumlah Rp85.190.596.577.676," tutur Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta.
Pria yang dekat dipanggil Pras itu menjelaskan, seterusnya Raperda Perubahan Tahun Bujet 2024 akan ditetapkan jadi Perda dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.
"Disepakati jika penerapan kesepakatan bersama di antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur berkenaan rencana Perubahan APBD 2024 akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di tanggal 20 Agustus 2024," tandas Pras.







