Jakarta, Harian Umum - Komisi III DPR akan segera menggelar hak angket untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membuka rekaman pemeriksaan tersangka korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari. Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Syaratnya kan cukup didukung oleh minimal 25 anggota dari dua fraksi.
"Usulan hak angketnya akan diplenokan dulu sebelum ditandatangani oleh para wakil dewan dari fraksi-fraksi," kata Arsul Sani
Usulan menggulirkan hak angket itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah Anggota Komisi III kepada KPK. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Politisi PPP ini mengatakan alasan KPK menolak membuka rekaman tersebut kurang bisa diterima yang hanya berkaitan kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan di sidang.
"Jadi tidak untuk membuka rekaman keterangan Miryam sewaktu di BAP secara keseluruhan," tuturnya.
"Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami terekam? Kalau ada kami minta. Karena ini juga jadi bahan kami untuk melakukan tindakan hukum bagi yang menyebut nama kami," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen.
"Tapi kalau tidak ada dalam rekaman, maka ini bisa dikatakan mengada-ada," lanjut Bambang.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.Namun setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi. Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan.
"Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," tutur Laode.