TANGSEL, HARIAN UMUM - Beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dilaporkan ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pasalnya, kegiatan- kegiatan yang dilakukan disinyalir melanggar aturan dan menjadi bancakan para oknum pejabat yang terlibat.
Sebut saja kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras Kelurahan Muncul dan Peningkatan Sarana Umum Rusunawa Ciputat, dimana keduanya menelan anggaran hingga Rupiah 6 miliar.
Kedua kegiatan tersebut, dijelaskan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sabda Lubis diduga melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018 pada Bab III terkait dokumen pengadaan.
"Diduga ada permainan. Karena Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Pemenang tidak ditimbulkan, pada saat pengumuman pemenang tanggal 26 Juli lalu. Sehingga perlu ditindak oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan (TP4D), untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Pemenang, pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)," kata Sabda kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Diberitakan sebelumnya bahwa, kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras Kelurahan Muncul dan Peningkatan Sarana Umum Rusunawa Ciputat disinyalir melanggar aturan baku yang ditetapkan oleh Presiden.
"Jadi dalam dokumen pengadaan, ada namanya dokumen pemilihan pemenang. Dalam kegiatan Kantor Kelurahan Muncul itu, pengumuman pemenang tertulis tanggal 26 Juli 2019, namun jika sudah ada pemenang, harusnya sudah ada Berita Acara Pemilihan Pemenang," kata Sabda saat ditemui dibilangan Serpong, Kota Tangsel.
"Nah, Berita Acara Hasil Pemilihan Pemenang itu, justru baru keluar pada 5 Agustus 2019, setelah disanggah. Itu kan terlihat adanya ketidakpatuhan terhadap Perpres tadi. Pokja ULP dianggap mengkebiri aturan Presiden," tegasnya.







