Jakarta, Harian Umum - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rasio kepatuhan pajak saat ini masih amat rendah. Untuk itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan siap menjaring wajib pajak (WP) yang enggan mengikuti program amnesti pajak. Haniv mengatakan penerjunan belasan ribu pemeriksa ke lapangan dilakukan pada April, seusai program amnesti pajak rampung per 31 Maret 2017.
Adapun pemeriksaan kelak akan menggunakan tarif pelanggaran pajak reguler, yakni denda 48 persen, selisih 43 persen dari tarif 5 persen amnesti pajak. Direktorat Pajak, kata Haniv, optimistis lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Keterbukaan Informasi Perbankan untuk Perpajakan sedang diselesaikan di tingkat eksekutif.
"Ada lebih dari 15 ribu pegawai pajak yang siap turun door to door untuk melakukan law enforcement. tapi ada 11 ribu representatif kami yang akan dijadikan pemeriksa nanti," kata dia, Jumat, 10 Maret 2017.
Hingga Ahad, 12 Maret 2017, tebusan yang diraih baru mencapai Rp 105 triliun dari target Rp 165 triliun. Adapun repatriasi Rp 145 triliun mayoritas masih mendekam di perbankan.