Jakarta, Harian Umum - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menggugat KPU DKI Jakarta ke Bawaslu DKI Jakarta karena dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, sehingga gagal mengikuti Pilkada Jakarta 2024.
“Tadi pagi pihak kuasa hukum (Dharma-Kun telah) mengantarkan berkas (gugatan) ke Bawaslu. Sore ini kami akan bahas di pleno pimpinan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Benny Sabdo saat dihubungi, Kamis (20/6/2024), seperti dilansir kompas.com.
Ia menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memproses gugatan Dharma-Kun.
Saat dikonfirmasi, Dharma mengakui telah menyerahkan berkas gugatan ke Bawaslu DKI sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sudah tadi pagi menyerahkan berkas secara resmi melalui kuasa hukum kami, Wisnu,” katanya.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan Dharma - Kun dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU DKI Jakarta.
Sebab, dari hasil verifikasi perbaikan yang telah dilakukan hingga 18 Juni 2024, total data pendukung yang diserahkan Dharma-Kun berada di bawah batas minimal, yaitu 447.469 berstatus memenuhi syarat (MS), dan 782.308 data yang dimasukkan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
"Syarat dukungan minimal dari pasangan calon perseorangan itukan sudah kami tetapkan, yaitu sebanyak 618.968 dukungan. Karena jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari paslon yang bersangkutan ini kurang dari jumlah minimal syarat dukungan, maka kami menetapkan kemarin bahwa pasangan calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke proses verifikasi faktual," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, seperti dilansir Metrotvnews. (man)