Pesisir Barat. Harian Umum - Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung sukses amankan aktor Pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Usia yang terjadi di Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H Hal benarkan jika Petugas sukses amankan aktor ber inisial G (61) tahun Alamat Pekon Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat ,Lampung
Peristiwa itu terjadi Di hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 kira-kira jam 15.00 wib pelapor sebagai ibu kandungan korban baru ketahui jika korban yang namanya AMS (15) sudah memiliki kandungan bayi di luar pernikahan sesudah korban mengeluhkan sakit di bagian perutnya dan dibawa ke bidan dusun paling dekat. Pernyataan dari korban jika dianya sudah di tiduri oleh aktor yang mana aktor itu ialah Ayah Tiri korban yang dengan inisial G (61) sepanjang tiga tahun Selanjutnya Pelapor Memberikan laporan peristiwa itu ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat.
Awalannya Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat yang diperintah oleh IPDA RISWANTO, S.H dan anggota memperoleh info jika aktor yang namanya G ditangkap oleh masyarakat di tempat tinggalnya yang ada di Pekon Pekon Mon Kec. Ngambur Kab. Pesisir Barat , sesudah Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat sampai dilokasi lalu masyarakat memberikan aktor itu dan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat bawa aktor itu ke Polsek Bengkunat buat pemeriksaan selanjutnya.
Modus Operasi yang diterima oleh Aktor dengan inisial (G) Aktor meniduri korban dengan aktor menidurkan korban di samping aktor dan aktor buka rok dan celana dalam korban dan masukkan kemaluan aktor ke kemaluan korban. Pelaku juga mengakuan jika dianya paling akhir meniduri korban di hari Rabu tanggal 21 Juni 2023.
Karena perlakuannya aktor di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak.
(Yaldo/Yes24 )






