Jakarta, Harian Umum - Pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih, Rabu (15/5/2024), dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh menistakan agama.
Tuduhan itu muncul karena dalam sebuah video viral yang beredar di media sosial, Asep mengucapkan sumpah di depan istrinya sambil menginjak Al-Quran.
"15 Mei, hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir Kumparan, Jumat (17/5/2024).
Laporan tersebut, diregistrasi dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan sedang ditindaklanjuti penyidik.
"Jadi, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," imbuh Ade..
Kasus ini berawal saat istri Asep, Vany Kosasih, merasa curiga suaminya selingkuh. Tak terima dituduh, Asep mengucapkan sumpah sambil menginjak Al-Quran. Aksi Asep itu juga direkam oleh istrinya.
Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum Vany, kliennya mendokumentasikan proses sumpah itu atas sepengetahuan Asep. Vany kemudian melaporkan tindakan Asep itu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, yang diwakili oleh Feriyawansyah.
"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Al-Quran," sebut Sunan Kalijaga.
"Setelah kejadian itu dua minggu kemudian betul-betul nyata apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Asep dilaporkan dengan Tindak Pidana Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP. (man)