Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini, Jumat (18/7/2025), akan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang ini dibanjiri pendukung Tom Lembong dan wartawan dan fotografer, sehingga ruang sidang penuh sesak.
Di antara mereka nampak mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Pakar Hukum Tatanegara Refly Harun, dan Pengamat Politik Rocky Gerung yang duduk di barisan depan kursi pengunjung.
Yang mengagetkan, majelis hakim menyebut tebal berkas putusan Tom mencapai lebih dari dari 1.000 halaman.
"Agenda persidangan kita hari ini adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik. Namun, sebelumnya kami sampaikan putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membuka persidangan.
Tom yang duduk di kursi terdakwa diminta agar mendengarkan pembacaan amar putusan itu, karena dari lebih 1.000 halaman berkas putusan itu, majelis hanya akan membacakan poin-poin penting, terutama pertimbangan hukumnya.
"Intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan. Yang sudah kita dengar bersama seperti dakwaan, tuntutan lengkap, pleidoi lengkap, juga keterangan saksi, kami rasa tidak perlu diulangi lagi," jelas hakim.
Sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan itu dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan korupsi pada impor gula tahun 2015-2016 dan merugikan negara sebesar Rp400 juta.
Jaksa menganggap Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rhm)







