Jakarta, Harian Umum - Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengaku bakal mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, BBHAR melaporkan pengamat politik itu karena dinilai telah menyebarkan hoaks terntang Presiden Jokowi.
.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan, (karena) apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," jelas Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Tobing, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Ia menilai, sikap Presiden Jokowi belakangan ini telah berubah karena menjadi lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya. Apalagi setelah melihat putusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," katanya.
Karena hal tersebut,, ia menilai seluruh tindakan Jokowi adalah pelanggaran hukum dengan melakukan segala cara untuk tetap berkuasa.
"Surat pencabutan (laporan) sudah disiapkan untuk diserahkan ke penyidik, dalam waktu dekat ini. Segera," jelas Johannes.
Untuk diketahui, BBHAR PDIP melaporkan Jokowi pada 2 Agustus 2023 dan diregistrasi Bareskrim dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri.
Selain dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky. Pengamat politik itu dilaporkan karena mengatakan Jokowi sebagai "bajingan yang tolol" dalam acara buruh di Bekasi pada 29 Juli 2023.
Sejauh ini, proses penanganan laporan-laporan terhadap Rocky itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polri
Konon, menurut pengakuan Rocky, dia telah menjadi tersangka. (man)





