Jakarta, Harian Umum - Komnas HAM didesak untuk mendukung kasus perampasan tanah rakyat, karena hak untuk memiliki tanah termasuk Hak Asasi Manusia yang mendukung undang-undang.
Tuntutan tersebut disampaikan para korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Perampasan Tanah Indonesia, sat mendatangi kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Sekjen FKMTI, Agus Muldya, menyatakan selain banyak terjadi di era orde baru, kasus perampasan tanah juga terjadi pasca orde baru. Padahal, pemerintah Jokowi tengah melaksanakan program sertifikasi untuk melindungi kepemilikan tanah rakyat.
"Jadi, sangat ironi jika pemerintah membatalkan dan mengizinkan rakyat yang dirampas tanahnya berjuang sendiri menghabiskan tahun melawan mafia perampas tanah," katanya.
“Contohnya perampasan tanah ibu Apa saja yang sudah sertifikat tetapi dirampas dengan HGB. Dan ibu Hasina tanahnya sdh sertifikat hak milik juga dirampas. Bagaimana mungkin jika sudah ada HGB sebelumnya, kantor BPN bisa mengeluarkan SHM, ditambah SHM asli tanahnya di Bintaro, ”ungkapnya.
Rusli wahyudi, lanjutnya, sudah selesai di pengadilan dan tanahnya sudah dieksekusi pengadilan karena giriknya hilang kompilasi mau AJB di Kelurahan.
"Oleh pihak berwenang juga di kemudian hari muncul SPH palsu yang digunakan untuk menerbitkan HGB dan RW yang tidak pernah menjual tanahnya pun heran diseret ke pengadilan oleh pengembang, sehingga timbul masalah baru," katanya.
Kasus yang sama juga dialami Engkong Sukra, yang dimulai tanahnya seluas 2,7 ha di Bekasi dikuasai oleh Marunda Center, Bekasi.
Setelah protes ke pihak terkait, akhirnya BPN memutuskan, tetapi dikeluarkan oleh petugas keamanan Marunda Center. "Ini bagaimana petugas negara bisa dikalahkan petugas keamanan konglomerat," tegas Agus.
Agus Muldya menilai sudah selayaknya Komnas Ham melakukan investigasi hingga mampu mengungkap diangkat HAM ini.
“Komnas Ham ini sudah lebih dari 20 tahun sudah jadi sewajarnya sudah kepekaan terhadap masyarakat. Komnas HAM juga mudah memercayai melihat hukum tetap yang menuntut perusahaan besar dalam soal perampasan tanah ini, ”pungkasnya. (Zat)







