Jakarta, Harian Umum - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menilai ada sejumlah kejanggalan terkait anggaran yang diminta Polri dalam pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan Densus Tipikor Polri.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III Bidang hukum DPR RI, Kamis (12/10/2017) Tito menyampaikan pembentukan Densus Tipikor membutuhkan anggaran sebesar Rp 2,6 triliun. Untuk membiayai semua kegiatan dengan rincian belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.
Peneliti MaPPI FHUI, Dio Ashar, menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang tidak mengkritisi secara rinci terkait besarnya anggaran dan memastikan apakah anggaran tersebut telah sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum dalam sebuah diskusi terkait pembentukan Densus Tipikor Polri, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Logika anggarannya harus dilihat lagi secara rinci dan kebutuhannya dalam penegakan hukum," ujar Dio, Minggu (15/10/2017).
Hal yang sama juga diungkapkan peneliti MaPPI FHUI Adery Ardhan. Menurut dia, Kapolri harus menjelaskan secara detail kepada masyarakat atas penggunaan anggaran tersebut. Kapolri perlu mengungkap apa saja keperluan Densus Tipikor dan berapa jumlah perkara yang ditargetkan.
Selain itu, Kapolri juga harus memberitahukan berapa besaran biaya yang diperlukan oleh Densus Tipikor untuk menyelesaikan satu perkara.
"Anggaplah anggaran itu sudah tepat, maka Komisi III harus kritis dan detail."
Selain itu Adery juga menyoroti alasan Kapolri membentuk Densus Tipikor. Pasalnya, Polri telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor). Menurutnya, jika Kapolri ingin menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, seharusnya anggaran digunakan untuk memperkuat Dittipikor yang sudah ada.
"Mengapa anggaran sebesar 2,6 triliun bukannya diberikan kepada Dittipikor, namun malah membentuk organisasi baru yakni Densus Tipikor, dan mengapa Dittipikor saat ini tidak berjalan secara efektif, sehingga diperlukan detasemen khusus untuk tindak pidana korupsi" kata Adery







