Jakarta, Harian Umum - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak DPR agar segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Desakan ini disampaikan selain untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini, Selasa (9/12/2025), juga karena menilai bahwa korupsi merupakan pangkal penderitaan buruh dan sumber kerusakan negara.
"Selama praktik korupsi terus berlangsung, kesejahteraan buruh akan selalu tertunda, dan perekonomian nasional tidak akan pernah memiliki fondasi yang kuat," kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat melalui siaran tertulis, Selasa (9/12/2025).
Selain hal tersebut, Mirah Sumirat juga melihat bahwa korupsi menyebabkan kebocoran anggaran negara, mengacaukan pelayanan publik, melemahkan program perlindungan sosial, serta menghambat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk upah layak, jaminan sosial, kesehatan kerja, dan layanan publik justru hilang karena ulah para koruptor.
“Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh/pekerja yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana. Tidak ada kesejahteraan buruh/ pekerja selama korupsi dibiarkan," imbuh Mirah.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi bukan hanya merugikan buruh/pekerja secara langsung, tetapi juga melemahkan daya tarik investasi Indonesia.
Ia mengutip data World Economic Forum (WEF) tahun 2014, di mana korupsi tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investasi di Indonesia, mengungguli masalah infrastruktur, birokrasi, maupun kepastian hukum.
"Temuan ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menyengsarakan rakyat, tetapi juga merusak iklim usaha dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Karena itu," tegas Mirah Sumirat.
Karena hal tersebut, ASPIRASI menyampaikan empat sikap penting, yaitu:
1. Mendesak Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
UU ini sangat mendesak untuk menutup ruang para koruptor dan memastikan aset hasil korupsi kembali kepada negara untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat.
2. Menuntut penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar tetap independen dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran ketenagakerjaan, termasuk pengawasan ketat terhadap jaminan sosial, pelatihan kerja, dan program-program publik lainnya.
4. Mengajak seluruh masyarakat, termasuk buruh, membangun budaya anti korupsi melalui integritas, keteladanan, dan sikap tidak toleran terhadap praktik curang sekecil apa pun.
Mirah kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan untuk masa depan buruh dan masa depan Indonesia.
"Negara yang bebas korupsi adalah negara yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan menarik investasi yang sehat," pungkas Mirah. (rhm)







