Way Kanan, Harian Umum - EHS(16) sedang asik menikmati sabu di belakang sekolah dasar di Kampung Gunung Sangkaran, diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan, Kamis (11/6).
Penangkapan warga Sp 2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu ini, merupakan hasil informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada jajaran kepolisian setempat.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, dari informasi tersebut, maka polisi melakukan penyelidikan, hasilnya Rabu (10/6), sekitar pukul 15.00 Wib, berhasik meringkus pelaku, yang sedang menikmati sabu.
"Pelaku diringkus tanpa melakukan perlawanan," kata I Made Indra Wijaya.
Saat dilaksanakan penggelapan di TKP ditemukan benda atau barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,09 gram dan seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.
Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan,
tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. ( Narto ).







