Jakarta, Harian Umum - Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah mengatakan, DPP PDIP setuju surat usulan Pemakzulan Wapres Gibran yang saat ini sudah berada di tangan DPR, untuk dibahas disidang paripurna.
"PDIP sudah setuju surat usulan pemakzulan Gibran dibahas di DPR," kata Amir di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, informasi ini ia dapat dari sumber yang dapat dipercaya, namun enggan menjelaskan identitas sumber tersebut.
"Pokoknya dia kasih tahu begitu, dan kalau dia yang ngasih informasi, biasanya benar," tegasnya.
Untuk diketahui, surat usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) diterima DPR pada awal Juni 2025, dan pada Selasa (24/6/2025) lalu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat itu masih di Sekretariat Jenderal DPR dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR setelah diteruskan kepada pimpinan DPR.
Pembahasannya akan dilakukan dalam rapat pimpinan (Rapim) serta Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau dikirim ke pimpinan, akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah sesuai mekanisme. Mungkin besok atau pekan depan,” kata ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Presiden RI ke-8 yang juga ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan kemudian Prabowo mengutus Dasco serta Mensesneg Prasetyo Hadi untuk menyampaikan pesan khusus darinya untuk Megawati.
Hingga kini belum diketahui apa persisnya yang dibicarakan Prabowo dan Megawati yang pertemuannya diketahui setelah foto pertemuan keduanya diunggah Dasco di akun media sosialnya, dan juga belum diketahui pesan khusus apa yang dibawa Dasco dan Prasetyo dari Prabowo untuk Megawati.
Namun, jika benar PDIP menyetujui surat dari FPP TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran dibahas di DPR, bisa jadi yang dibicarakan Prabowo dengan Megawati saat bertemu, juga pesan yang disampaikan Dasco dari Prabowo untuk Megawati, juga terkait dengan permasalah Gibran, anak sulung Joko Widodo yang dinilai FPP TNI tidak punya kapasitas untuk menjadi Wapres. (rhm)







