Way Kanan, Harian Umum - Sadis ungkapan yang sangat tepat untuk mengomentari tindakan KW (20) yang tega menghabisi darah dagingnya sendiri yang baru berusia 41 hari, akibat istrinya tidak mau digauli, dan saat ini telah diamankan oleh Polres Way Kanan. Senin lalu, bertempat di Dusun Talang Neji kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB saat itu ibu korban sedang membersihkan ikan kemudian KW yang sedang mencium anak kandungnya yang masih bayi, dikarenakan KW sedang merokok jadi ibu korban menegurnya.
"1 jam kemudian, anak tersebut menangis karena dicekik oleh KW sebanyak 2 kali saat berada di kasur, melihat kejadian itu, ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI," kata Devi Sujana.
Melihat istri nya memberikan ASI pada anak, hasrat dan napsu KW memuncak dan mengajak istrinya untuk berhubungan badan, namun keinginan tersebut ditolak sang istri, dengan alasan usia anak baru 41 hari atau masih masa nipas.
" Karena keinginannya ditolak, dan napsu telah menguasai pikiran KW, maka terjadi percek cok antara KW dan istrinya, dan diduga KW melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dari belakang badan yang masih dalam posisi gendongan istrinya," ujarnya.
Namun perbuatan tersangka tidak hanya sebatas itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga bagian kepala anaknya, ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik TSK dan berteriak "istighfar kamu". Setelah itu ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, dalam keadaan pucat dan dingin napas nya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi dan meningal dunia.
Saat ini, tersangka berhasil diamankan oleh tim tekad 308 Polres Way Kanan dan unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di Mapolres Way Kanan, guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. ( Narto ).